Ahad 21 Jun 2020 19:33 WIB

Hikmah yang Didapatkan Ahmad Dhani Selama di Penjara

Hikmah yang Didapatkan Ahmad Dhani Selama di Penjara

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani.

VIVA – Ahmad Dhani cukup menuai kontroversi beberapa tahun belakangan. Apalagi saat dia harus berurusan dengan hukum karena kasus ujaran kebencian pada tahun 2018 lalu. Akibatnya dia harus mendekam di balik jeruji besi.

Meski begitu, namanya jugaDhani, tidak pernah ada kata menyesal yang dilontarkan dari mulutnya. Termasuk untuk urusan dipenjara selama sebelas bulan, dia mengaku tak menyesal.

Selama di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, justru dia merasa banyak dapat pelajaran dan ilmu.

"Di dalam penjara gue dapat banyak hal, soal informasi dan knowledge," katanya dalam channel YoutTbe Daniel Mananta, Daniel Tetangga Kamu belum lama ini.

Bos Republik Cinta Manajemen itu menjelaskan bahwa dipenjara bukanlah hukuman Tuhan. Menurutnya dia berada di balik jeruji merupakan cara Tuhan untuk mengabulkan doanya.

"Gue enggak pernah marah sama Tuhan dan juga sebaliknya. Itu sebuah jalan yang harus gue lewati. Ketika gue mau sesuatu, ya Tuhan menjawab dengan itu," ungkap suami Mulan Jameela itu.

Banyak orang dari berbagai kalangan yang ditemui Dhani selama di penjara. Mereka saling tukar pikiran dan belajar.

"Gue ketemu sama banyak orang pintar di situ, S3 migas, ada ahli-ahli finance, virologi ada di situ. Pengetahuan gue soal virologi gue bisa tahu karena gue temenan sama virologis," ujar mantan suami Maia Estianty tersebut.

"Informasi itu mahal, belum tentu ada di online dan semuanya ada di sana," ungkap Ahmad Dhani menambahkan.

Seperti diketahui, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun (vonis sebelumnya 1,5 tahun kurungan) setelah sebelumnya dinyatakan bersalah karena mengunggah ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.

Kicauannya dalam akun Twitter Dhani yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayahnya Al, El dan Dul itu dijatuhi Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2018. Kemudian dia divonis bersalah pada tahun 2019. Dhani ldibebaskan dari Rutan Cipinang pada tanggal 30 Desember 2019 lalu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement