REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan (replik) terkait nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Dalam repliknya, Jaksa menegaskan, alasan spontanitas menyiramkan air keras terhadap Novel tidak berdasar.
"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," kata Jaksa Satria Irawan saat menyampaikan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).
Dalam repliknya, Jaksa menilai, kesimpulan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa yang menyebut tidak ada maksud untuk mencelakai korban dalam hal ini Novel Baswedan tidak berdasar. Karena, akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.
"Dapat disimpulkan penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," tegas Jaksa.
"Padahal, dalam fakta persidangan terungkap ketika ada pemberitaan soal Novel Baswedan telah berkhianat, sehingga timbul keinginan memberi pelajaran dan membuat Novel mengalami luka berat," tambah Jaksa.
Sehingga, penganiayaan berat hanya memberi pelajaran kepada Novel sangat tidak beralasan. Karena perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.
"Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima," tegas Jaksa.