REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly mengatakan refocusing dan realokasi anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 77.001.467.000. Penghematan anggaran Kemenkumham tahun ini mencapai Rp 695 miliar.
"Total refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp77 miliar lebih," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/6).
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam paparannya terkait kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin. Dalam refocusing dan realokasi anggaran tersebut, sebanyak Rp 26.546.512.000 digunakan untuk deteksi penanganan Covid-19. Kemudian, pencegahan penanganan Covid-19 sebesar Rp 19.676.005.000, dan penanganan dan pemulihan Covid-19 sebesar Rp 30.762.950.000.
Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan bahwa penghematan dalam 11 program Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 mencapai Rp 695.129.709.000. Adapun anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 sebesar Rp 13,8 triliun. Penghematan itu berasal dari penghematan belanja modal sebesar Rp 367.539.210.000, penghematan belanja operasional Rp 269.707.684.000, dan belanja barang non-operasional sebesar Rp 57.882.815.000.