Senin 22 Jun 2020 23:28 WIB

PPDB Jalur Disabilitas Yogyakarta Wajib Sertakan Penilaian

Tujuan dari 'assessment' (penilaian) adalah menentukan profil siswa.

Red: Ratna Puspita
Petugas menggunakan pelindung wajah dan masker melayani konsultasi pendaftaran PPDB (Ilustrasi). Calon siswa jenjang SMP yang akan mengikuti penerimaan peserta didik baru di Kota Yogyakarta dari jalur disabilitas wajib menyertakan hasil penilaian yang dikeluarkan psikolog maupun Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Petugas menggunakan pelindung wajah dan masker melayani konsultasi pendaftaran PPDB (Ilustrasi). Calon siswa jenjang SMP yang akan mengikuti penerimaan peserta didik baru di Kota Yogyakarta dari jalur disabilitas wajib menyertakan hasil penilaian yang dikeluarkan psikolog maupun Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon siswa jenjang SMP yang akan mengikuti penerimaan peserta didik baru di Kota Yogyakarta dari jalur disabilitas wajib menyertakan hasil penilaian yang dikeluarkan psikolog maupun Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta. “Tujuan dari 'assessment' (penilaian) adalah menentukan profil siswa tersebut memiliki kebutuhan khusus dalam hal apa, sehingga bisa ditentukan disabilitas dan kebutuhannya selama menempuh pendidikan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Unit Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta Aris Widodo di Yogyakarta, Senin (22/6).

Ia menjelaskan UPT Layanan Disabilitas sudah membuka layanan penilaian sejak Januari dan hingga saat ini sekitar 300 siswa melakukan penilaian. “Hingga saat ini, masih ada beberapa yang melakukan 'assessment' untuk kebutuhan PPDB. Yang perlu dilakukan adalah membawa serta calon siswa supaya kami bisa melakukan proses 'assessment' secara langsung,” katanya.

Baca Juga

Ia menyebut seluruh proses penilaian tidak akan dikenai biaya.

Aris mengatakan terkadang ada orang tua yang membawa hasil penilaian dua tahun lalu sehingga dinilai kurang valid. “Bisa saja disabilitasnya sudah berkurang sehingga perlu dilakukan 'assessment' baru. Setidaknya, membawa hasil 'assessment' satu tahun lalu untuk proses PPDB,” katanya.