Selasa 23 Jun 2020 14:35 WIB

Anak-Anak, Ibu Hamil, dan Lansia Boleh Masuk Mal di Solo

Solo mulai longgarkan kebijakan larangan kunjungan pusat perbelanjaan.

Rep: Binti Solikah/ Red: Nora Azizah
Solo mulai longgarkan kebijakan larangan kunjungan pusat perbelanjaan (Foto: ilustrasi pusat perbelanjaan)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Solo mulai longgarkan kebijakan larangan kunjungan pusat perbelanjaan (Foto: ilustrasi pusat perbelanjaan)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan kebijakan larangan bagi anak-anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) untuk bepergian dan mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat hiburan, objek wisata, pusat kuliner, dan tempat bermain di Kota Solo. Pelonggaran diberikan bagi anak berusia di atas lima tahun.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1165 tentang Perubahan atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo yang berlaku mulai Senin (22/6). Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, kebijakan pelonggaran tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga

Sebelumnya, pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pedoman teknis pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kota Solo. Perwali tersebut antara lain mengatur larangan anak-anak berusia 18 tahun ke bawah untuk mengunjungi pusat perbelanjaan, objek wisata, tempat bermain, tempat hiburan, dan pusat kuliner.

"Nanti dievaluasi dalam 14 hari. Semua tergantung orang tua, mau menyelamatkan anak atau tidak," kata Wali Kota Solo kepada wartawan, Senin (22/6).

Menurut dia, kebijakan pelonggaran tersebut merupakan respons pemkot atas desakan masyarakat. Namun, kebijakan tersebut sifatnya masih uji coba dan akan dievaluasi dalam 14 hari.

"Kalau 14 hari nanti masyarakat tidak bisa mematuhi itu, ya kami kembalikan ke perwali lagi," ujarnya.

Wali Kota Solo menegaskan, pelonggaran bagi anak anak di atas usia 5 tahun berkunjung ke lokasi-lokasi publik hanya sebatas memenuhi kebutuhan mendesak, misalnya untuk berbelanja atau makan. Namun, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan seperti jaga jarak.

"Jadi, kalau ke mal itu hanya keperluan, tidak nongkrong. Kalau sampai di mal atau tempat wisata hanya untuk nongkrong, kami larang lagi," ujarnya.

Di dalam SE tersebut juga berisi aturan pelaksanaan kegiatan di area publik lain seperti tempat ibadah, gedung pertemuan, serta hotel. Pengelola lokasi publik tersebut diizinkan menyelenggarakan acara yang mengundang kerumunan pengunjung dengan pengawasan ketat dari pemkot.

Pemkot mewajibkan pengelola mengirim proposal kegiatan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Proposal berisi kapasitas dan fasilitas lokasi acara, prediksi jumlah peserta yang dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas, durasi kegiatan yang dibatasi maksimal dua jam, serta prosedur pelaksanaan protokol kesehatan selama kegiatan. Selanjutnya, gugus tugas baru memberi izin setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi.

"Nanti ada tim supervisi yang kami turunkan untuk mengecek kesiapan-kesiapannya. Termasuk orang hajatan ada tim supervisinya," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement