Selasa 23 Jun 2020 21:31 WIB

Pilkada 2020, KPU Jateng Turunkan Target Partisipasi Pemilih

KPU Provinsi Jawa Tengah menurunkan target partisipasi pemilih ini menjadi 75 persen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita
Pilkada Serentak. Ilustrasi. KPU Provinsi Jawa Tengah menurunkan target partisipasi pemilih ini menjadi 75 persen
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi. KPU Provinsi Jawa Tengah menurunkan target partisipasi pemilih ini menjadi 75 persen

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pandemi Covid-19 berpotensi mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menurunkan target partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini. 

Sebelumnya, target partisipasi pemilih pada pelaksanaan pilkada serentak di Jawa Tengah sebesar 77,5 persen. “Untuk pilkada serentak tahun ini, KPU Provinsi Jawa Tengah menurunkan target partisipasi pemilih ini menjadi 75 persen,” Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat saat menghadiri Deklarasi Pilkada Damai dan Launching Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Ungaran, Selasa (23/6).

Baca Juga

Pilkada serentak 2020 bakal digelar di 21 kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Ia mengatakan penurunan target partisipasi pemilih ini termasuk pada penyelenggaraan di Kabupaten Semarang.

Iaa mengatakan, sampai saat ini situasi pandemi belum bisa diprediksi. Ia menambahkan penyelenggara terus menyiapkan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Jawa Tengah dengan penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan menyesuaikan ketentuan pemerintah.

Meski target partisipasi di pilkada serentak ini diturunkan, Yulianto mengaku tetap optimistis pilkada serentak di tengah situasi pandemi ini tetap akan mendapatkan antusias dari masyarakat di Jawa Tengah. “Apalagi, tren partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah –selama ini—relatif berbeda karena lebih memiliki kedekatan emosional antara masyarakat dengan pemimpin daerah,” kata dia.

Terkait dengan protokol kesehatan, KPU telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan penyelenggaraan pilkada, sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disahkan. Misalnya protokol kesehatan saat pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan juga telah menerapkan protokol kesehatan. 

KPU melengkapi petugas verifikator menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. “Mereka mendatangi sejumlah pendukung calon perseorangan. Kalau yang bersangkutan tidak bersedia ditemui, bisa menggunakan video call yang difasilitasi tim kampanye masing- masing,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement