Rabu 24 Jun 2020 10:01 WIB

KKP Buka Layanan Perizinan Tangkap Daring 24 Jam

Layanan silat daring telah berjalan selama 1 tahun terakhir

Nelayan mengangkat hasil tangkapan ikannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Be
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Nelayan mengangkat hasil tangkapan ikannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Be

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai 22 Juni 2020, membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap daring selama 24 jam pada hari kerja seiring dengan bertambahnya permohonan izin usaha.

"Layanan online ini menjawab permasalahan tingginya permohonan perizinan yang masuk melalui Silat (Sistem Informasi Izin Layanan Cepat). Kini Silat hadir untuk memberikan layanan prima agar usaha perikanan tangkap dapat terus berkelanjutan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Zulficar Mochtar, sebelumnya layanan Silat daring selama 1 jam itu telah berjalan sekitar satu semester atau setengah tahun terakhir, dan ternyata responsnya baik.

Hingga 22 Juni 2020 Layanan Silat daring 1 jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019. Angka ini terdiri dari 1.158 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 2.750 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 172 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap juga mengalami kenaikan sebesar 17,78 persen.

Jika dibandingkan periode yang sama, pada tahun 2019 PNBP SDA perikanan tangkap sampai dengan Juni mencapai Rp253 miliar, sedangkan tahun ini sampai dengan 19 Juni 2020 PNBP SDA perikanan tangkap mencapai Rp298 miliar.

Zulficar Mochtar juga mengungkapkan bahwa setiap bulannya terdapat lebih dari 700 permohonan izin usaha perikanan tangkap."Antusias pelaku usaha ini membuktikan layanan online melalui Silat 1 jam online berdampak positif," ucap Zulficar.

Ia menjelaskan penambahan waktu layanan Silat selama 24 jam ini didukung dengan sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni. Selain itu, masih menurut dia, para petugas pelayanan diatur oleh Direktorat Perizinan dan Kenelayanan tentang waktu dan pembagian kerjanya.

"Layanan 24 jam ini nantinya akan berlaku di hari kerja saja. Tutup pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Petugas verifikasi permohonan izin usaha perikanan tangkap ini akan disesuaikan karena bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. Meski demikian akan terus kita pantau dan evaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal," ujar Zulficar.

Inovasi loket layanan usaha perikanan tangkap 24 jam ini diharapkan dapat terus meningkatkan iklim usaha perikanan tangkap. Para pelaku usaha akan didorong untuk dapat mengisi kekosongan daerah penangkapan ikan tidak hanya di zona ekonomi eksklusif Indonesia namun hingga ke laut lepas.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement