Rabu 24 Jun 2020 10:46 WIB

Mahasiswa Papua: Berkat Pembatasan Internet, Papua Kondusif

Kebijakan pemblokiran internet di Papua oleh pemerintah, tidak sepenuhnya salah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Mahasiswa Papua Steve Mara (tengah depan) alumnus magister 'Rosulusi Konflik' Universitas Pertahanan (Unhan).
Foto: Istimewa
Mahasiswa Papua Steve Mara (tengah depan) alumnus magister 'Rosulusi Konflik' Universitas Pertahanan (Unhan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pengadilan terkait pemblokiran internet di Papua menuai respons mahasiswa Papua. Steve Mara alumnus magister 'Rosulusi Konflik' Universitas Pertahanan (Unhan) menengarai, bahwa kebijakan pemblokiran internet di Papua oleh pemerintah, tidak sepenuhnya salah.

Sebelumnya Pengadilan menyatakan, bahwa Presiden dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dianggap melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua. Pemerintah digugat oleh beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis. 

Sebelumnya pada 19 Agustus 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan memperlambat akses bandwidth di 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua. Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN menyatakan, pemblokiran internet di Papua pada 2019 ini, melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya.

Mara menilai, bahwa langkah tersebut sudah tepat. Kata dia, dalam perspektif resolusi konflik kebijakan memutus akses jaringan internet merupaan kebijakan yang dapat mencegah dan dapat menyelesaikan konflik.

“Sebagai salah satu putra Papua, saya berterima kasih kepada Presiden dan Keminkominfo dengan berani sudah mengambil kebijakan untuk membatasi internet. Papua tetap kondusif hingga hari ini,” ujar Mara dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/6).

“Terima kasih juga saya ucapkan atas pembangunan Palapa Ring timur yang menunjang aktivitas belajar mengajar yang dilakukan Papua,” ujar Mara.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu.

"Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Menkominfo Johnny.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement