Rabu 24 Jun 2020 14:29 WIB

Kemendikbud: UTBK Dilakukan Mengutamakan Keselamatan Peserta

LTMPT mengurangi materi ujian sehingga berpengaruh pada pengurangan waktu pengerjaan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Kemendikbud meminta UTBK mengutamakan keselamatan peserta didik.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kemendikbud meminta UTBK mengutamakan keselamatan peserta didik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menegaskan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dilakukan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta. Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

"Bagi kita kesehatan dan keselamatan para peserta harus menjadi concern kita semua. Bukan hanya peserta, tapi juga kita semua," kata Nizam, dalam telekonferensi, Selasa (24/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pertimbangan itulah yang kemudian mendasari penyelenggara ujian menerapkan sejumlah peraturan baru. Salah satunya mengubah sesi ujian, yang sebelumnya berjumlah empat sesi menjadi dua sesi sehari.

Selain itu, materi UTBK hanya berupa tes potensi skolastik (TPS). Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih menjelaskan, pengurangan materi ujian ini juga berpengaruh terhadap waktu pengerjaan.

"TPS hanya memerlukan waktu 105 menit atau 1 jam 45 menit. Artinya, berkaitan dengan pengurangan mata ujian ini pasti akan mengurangi waktu yang dibutuhkan," kata Nasih.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan, perencanaan UTBK 2020 ini sudah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. LTMPT juga telah secara dinamis melakukan berbagai macam penyesuaian protokol kesehatan agar menjaga kesehatan dan keselamatan peserta, pengantar, hingga panitia ujian.

Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan pelaksanaan UTBK harus dilakukan sesuai jadwal. Sebab, UTBK menjadi bagian dari Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Selanjutnya, PTN masih memiliki jalur masuk ketiga yaitu mandiri.

"Kalau SBMPTN terhambat maka jalur ketiga akan mengalami hambatan," kata dia lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement