Rabu 24 Jun 2020 22:43 WIB

DPR Setujui Usulan Penambahan Anggaran Kemensos Rp 4 Triliun

DPR Setujui Usulan Penambahan Anggaran Kemensos Rp 4 Triliun

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Sosial (Kemensos) membahas anggaran Kemensos tahun 2021. Dalam rapat tersebut, DPR setujui usulan agar anggaran Kemensos ditambah menjadi Rp 4 Triliun.

"Komisi VIII DPR RI mendukung usulan penambahan anggaran Kementerian Sosial RI Tahun 2021 sebesar Rp 4.078.801.260.000 yang diajukan untuk program Dukungan  Manajemen sebesar Rp 718.751.260.000 dan program Perlindungan Sosial sebesar Rp 3.360.050.000.000," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

Selain itu, Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR juga memahami rencana penambahan target untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dari 10 juta Keluarga Penerima Manfaat menjadi 15 juta KPM dengan kebutuhan anggaran tambahan. Serta penambahan target Penambahan Bantuan Sosial Sembako dai 15,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 20 juta KPM dengan kebutuhan anggaran tambahan Rp 7.950.085.020.000.

"Dengan demikian kebutuhan tambahan anggaran  Kementerian Sosial Tahun 2021 berdasarkan Pagu Indikatif 2021, Usulan Tambahan Anggaran 2021 dan Rencana Penambahan Target PKH dan Bantuan Sosial Sembako total sebesar Rp 91.911.795.562.000," ujarnya

Politikus PAN itu menambahkan, terkait rencana penambahan anggaran tahun 2021 tersebut, Komisi VIII DPR meminta agar Kemensos menyampaikan rincian anggaran dan program serta memastikan data KPM yang akuran dan tepat sasaran. 

photo
Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja Kemensos tahun 2020. - (Antara/Puspa Perwitasari)

Sebelumnya Kementerian Sosial mengusulkan penambahan anggaran pada pagu anggaran Tahun Anggaran (TA) 2021. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut terdiri dari program dukungan manajemen sebesar Rp 718.751.260.000 dan program perlindungan sosial sebesar Rp 3.360.050.000.000.

"Secara perincian Rp 4 triliun sekian tersebut adalah untuk di perlindungan jaminan sosial sebesar Rp 1,9 triliun, di ditjen penanganan fakir miskin sebesar Rp 685 miliar, di sekretariat jenderal sebesar Rp 1,143 triliun, di inspektorat jenderal Rp 10 miliar, dan di direktorat jenderal pemberdayaan sosial sebesar Rp 45 miliar. Sehingga total usulan anggaran dari Kemensos untuk Tahun Anggaran 2021 adalah Rp 4.078.801.260.000," kata Juliari dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang ditayang secara daring, Rabu (24/6).

Ia menambahkan, usulan anggaran Rp 4 triliun tersebut belum termasuk rencana tambahan atau perluasan target dari program bansos yaitu program PKH dan kartu sembako. Sementara, Juliari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar keluarga penerima manfaat (KPM) kartu sembako yang mencapai 20 juta keluarga diteruskan. 

Sehingga, apabila jumlah tersebut dikurangi dari 20 juta KPM menjadi 15,6 juta maka ada 4 juta KPM yang hilang dari program. "Maka kami mengusulkan agar penerima manfaat dari program bansos kartu sembako ini tetap 20 juta KPN seperti hari ini, sehingga apa bila itu nanti disetujui, tambahan anggarannya Rp 7,95 triliun," ujarnya.

Begitu juga dengan program Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos mengusulkan agar program PKH dari 10 juta menjadi 15 juta KPM. Jika hal tersebut disetujui oleh Komisi 8, maka anggaran yang dibutuhkan Kemensos  untuk penambahan KPM (PKH) tersebut adalah sekitar Rp 17 triliun tambahannya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement