Kamis 25 Jun 2020 10:28 WIB

Rangkap Pengurus Partai, DKPP Berhentikan Anggota KPUD

Dua anggota KPUD diberhentikan DKPP karena rangkap jabatan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo
Foto: Republika/Prayogi
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap dua penyelenggara pemilu yakni Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Hasrun Syahputra serta Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Tahir. Keduanya dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena merangkap jabatan pengurus partai politik.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasrun Syahputra selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua majelis sidang putusan sekaligus anggota DKPP, Teguh Prasetyo, Rabu (24/6).

Putusan Hasrun Syahputra berdasarkan perkara 34-PKE-DKPP/III/2020. Hasrun terbukti masih menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKIP) Kabupaten Aceh, karena nama dan tanda tangannya ada di dokumen administrasi bantuan keuangan partai politik pada tahun 2014 tertanggal 6 April 2013.

Sedangkan, Hasrun mendaftarkan diri sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023. Hasrun dinilai tidak memenuhi syarat pengunduran diri dari pengurus partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu.

Sementara, putusan Tahir berdasarkan aduan perkara 10-PKE-DKPP/I/2020. Tahir terbukti masih menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Parigi Moutong tahun 2016 dengan jabatan Wakil Ketua V.

Tahir dinilai tidak jujur saat seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode 2019-2024. Tahir memberikan keterangan tidak benar terkait pemenuhan syarat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang mendaftar sebagai anggota penyelenggara pemilu harus memenuhi syarat tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun. Kedua teradu juga melanggar Peraturan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Dalam sidang pembacaan putusan itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya (perkara 13-PKE-DKPP/I/2020). Ada pula sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul (perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020).

Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang kali ini 41 sanksi, terdiri dari 19 sanksi peringatan, lima sanksi peringatan keras, satu sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, satu sanksi emberhentian sementara, dua sanksi emberhentian tetap, serta 13 rehabilitasi karena teradu tidak terbukti melanggar KEPP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement