Kamis 25 Jun 2020 19:13 WIB

Alih Status ASN KPK, Firli Jamin Independensi 

Berdasarkan UU KPK, ditegaskan perubahan status pegawai KPK bukan pengangkatan ASN.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan alih status pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri tetap menjami independensi lembaganya. Meskipun pegawai di lembaanya akan beralih status menjadi ASN, yang notabenenya milik negara. "Status ASN tidak akan pernah mempengaruhi independensi KPK," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6).

Berdasarkan UU KPK, ditegaskan perubahan status pegawai KPK bukanlah pengangkatan ASN. Sehingga, pegawai lembaga tersebut yang berusia di atas 35 tetap bisa menjadi ASN.

"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar Firli.

Sebelumnya, KPK mengajukan anggaran untuk 2021 sebesar Rp 1,881 triliun. Lembaga tersebut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar, jika melihat pagu indikatif yang ditetapkan untuk 2021 sebesar Rp 955,08 miliar.

Kebutuhan anggaran itu salah satunya dipengaruhi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). "KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran," ujar Firli.

Anggaran tersebut juga akan dialokasikan untuk menjalankan empat program KPK. Yakni, program pendidikan dan peningkatan peran serta masyarakat sebesar Rp 155 miliar.

Pencegahan dan mitigasi korupsi sebesar Rp 105 miliar, penindakan sebesar Rp 65,6 miliar. "Sehingga usulan kami, sudah kami ajukan surat, usulan tambahan (anggaran) KPK yaitu Rp 925,8 miliar," ujar Firli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement