Jumat 26 Jun 2020 11:56 WIB

Senat AS akan Sanksi Pendukung Pembatasan Otonomi Hong Kong

Senat AS akan jatuhkan sanksi pada pihak yang mendukung pembatasan otonomi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Senat Amerika Serikat (AS). Senat AS akan jatuhkan sanksi pada pihak yang mendukung pembatasan otonomi Hong Kong. Ilustrasi.
Foto: EPA
Senat Amerika Serikat (AS). Senat AS akan jatuhkan sanksi pada pihak yang mendukung pembatasan otonomi Hong Kong. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) mengeluarkan undang-undang yang menjatuhkan sanksi wajib kepada orang atau perusahaan yang mendukung upaya China untuk membatasi otonomi Hong Kong. Sanksi tersebut juga berlaku kepada perbankan, yakni berupa pembatasan akses ke transaksi dolar AS dan memutus mitra bisnis dari Amerika.

Undang-Undang Otonomi Hong Kong telah disahkan dengan persetujuan bulat. Untuk membuat undang-undang itu menjadi hukum, harus melewati persetujuan House of Representative dan ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.

Baca Juga

Senator Demokrat Chris Van Hollen mengatakan Undang-Undang Otonomi Hong Kong akan mengirim pesan yang jelas ke Beijing bahwa akan ada konsekuensi jika bertindak melemahkan otonomi Hong Kong. Van Hollen mengatakan undang-undang tersebut hampir disahkan pada pekan lalu, tapi diadang oleh Senator Republik Kevin Cramer atas permintaan pemerintahan Trump.

Undang-undang keamanan nasional yang diinisiasi oleh China mendorong pemerintahan Trump untuk menghapus perlakuan ekonomi khusus yang memungkinkan Hong Kong tetap menjadi pusat keuangan global. Kongres telah mendorong pemerintah AS untuk membuat reaksi yang kuat terhadap segala tindakan keras di Hong Kong.

"Ini bisa menjadi kesempatan terakhir kami untuk tetap berada di tangan Beijing sebelum menghancurkan apa yang tersisa dari kebebasan di kota," kata Senator Republik Josh Hawley.

Undang-undang keamanan nasional telah membuat pemerintah asing dan aktivis demokrasi khawatir bahwa Beijing secara perlahan sedang menghancurkan sistem otonomi Hong Kong. China mengatakan undang-undang tersebut hanya akan menargetkan sekelompok kecil pembuat onar. Parlemen China menjadwalkan pertemuan pada 28-30 Juni untuk mengesahkan undang-undang tersebut.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement