Jumat 26 Jun 2020 19:10 WIB

ASN Depok Diajak Berkurban Melalui Baznas

Di masa pandemi, penyelenggaraan kurban juga harus sesuai dengan protokol Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
drs kh encep hidayat ma, ketua komisi fatwa mui kota depok
Foto: damanhurizuhri/republika
drs kh encep hidayat ma, ketua komisi fatwa mui kota depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diajak untuk melaksanakan kurban melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok. "Kami menjamin penyelenggaraan ibadah kurban 1441 Hijriah, selain sesuai syariat juga protokol kesehatan yang berlaku," ujar Ketua Baznas Depok Encep Hidayat di Balai Kota Depok, Jumat (26/6).

Dia menambahkan, ajakan untuk para ASN Depok merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana non-Alam Corona Virus Desease (Covid-19).

Baca Juga

"Di masa pandemi, penyelenggaraan kurban harus sesuai dengan protokol Covid-19. Baznas Depok bisa menjamin bahwa kurban tahun ini aman dan sehat dikonsumsi," terang Encep.

Menurut Encep, ada kelebihan yang didapat ASN jika berkurban melalui Baznas Depok. Seperti lokasi penyembelihan dan penerima manfaat kurban atau mustahik bisa disesuaikan dengan keinginan pekurban. "Kami bisa menyalurkan daging kurban ke wilayah terdampak Covid-19 di 11 kecamatan. Tentunya hal ini sesuai dengan semangat kurban di tengah pandemi," tuturnya.

Pihaknya, lanjut Encep, juga menerima kurban dalam bentuk transfer uang yang dibuka hingga 17 Juli 2020. Adapun penyalurannya, dilakukan pada 23 Juli mendatang.

"Selain itu, pada 2 Juli 2020, kita akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para Juru Sembelih Halal (Juleha) dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) masjid," ungkapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement