REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan dua kebijakan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. Pertama akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta kedua, penguatan pasar dalam negeri.
Penetapan dua kebijakan utama ini mengacu pada tema RKP 2021, yaitu ‘Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial’. “Dengan akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta penguatan pasar dalam negeri, Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Agus melalui siaran pers, Ahad (28/6).
Dalam kebijakan pertama, lanjutnya, Kementerian Perdagangan akan melakukan sejumlah langkah strategis. Beberapa langkah yang disiapkan di antaranya meningkatkan kemudahan berusaha dalam mendorong ekspor nonmigas, melakukan pengamanan pangsa ekspor di pasar utama dan perluasan ekspor di pasar potensial melalui percepatan penyelesaian perjanjian perdagangan, serta meningkatkan promosi ekspor nonmigas.
Kemendag, kata dia, juga melakukan misi dagang dan promosi di luar negeri, meningkatkan diversifikasi produk ekspor, melakukan penguatan pencitraan dan standar produk Indonesia, serta optimalisasi peran perwakilan perdagangan di luar negeri. Kemudian meningkatkan pengamanan perdagangan produk ekspor.
Terkait itu, sambungnya, Kemendag pada 2021 akan melakukan beberapa agenda kegiatan. “Di antaranya mengikuti Expo 2020 Dubai pada Oktober 2021 sampai Maret 2022, melakukan promosi produk dan jasa potensi ekspor, menyelenggarakan Trade Expo Indonesia, melakukan layanan ekspor dan impor melalui fasilitasi pembiayaan perdagangan, penurunan hambatan, serta meningkatkan akses pasar barang dan jasa di negara mitra,” tutur Agus.
Sementara, langkah pengelolaan impor yaitu merelaksasi kebijakan impor untuk memenuhi bahan baku industri. Sedangkan, beberapa langkah strategis yang akan dilakukan melalui kebijakan penguatan pasar dalam negeri yakni stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, peningkatan peran sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas, peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri, serta pengembangan UMKM dan niaga elektronik.
Kemendag, kata dia, juga akan menguatkan peran perlindungan konsumen dalam penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pemberdayaan konsumen melalui edukasi dan perlindungan hak konsumen. Lalu perlindungan konsumen pada Perdagangan Berjangka Komoditi, serta penguatan konektivitas dan Sistem Logistik Nasional.
Beberapa kegiatan yang direncanakan pada 2021 terkait penguatan pasar dalam negeri, antara lain pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat, pemberian bantuan pemasaran dan bantuan sarana usaha, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, serta pengawasan barang beredar dan edukasi konsumen. Kemudian optimalisasi pemanfaatan Sistem Resi Gudang, pasar lelang, dan pasar berjangka komoditi.
Keberhasilan pembangunan sektor perdagangan diukur dengan beberapa target indikator kinerja utama Kemendag pada 2021. Target indikator tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 sampai 2024 dan RKP 2021.
“Dengan demikian, Kementerian Perdagangan membutuhkan anggaran sebesar Rp 4.178.199.992. Nantinya, anggaran tersebut akan digunakan membiayai beberapa kegiatan secara lebih maksimal pada program yang telah ditetapkan," jelas Agus.