Ahad 28 Jun 2020 22:46 WIB

Pengamat: Gerakan Boikot Adalah Kewajaran dan Legal

Gerakan boikot tidak selalu menghasilkan respon positif, tapi juga kegagalan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengamat: Gerakan Boikot Adalah Kewajaran dan Legal. Ilustrasi Tolak LGBT/Ilustrasi
Pengamat: Gerakan Boikot Adalah Kewajaran dan Legal. Ilustrasi Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Islam, Yusuf Wibisono mengatakan, gerakan boikot yang ditujukan bagi Unilever adalah suatu kewajaran dan legal. Pemboikotan, kata Yusuf juga sepenuhnya tergantung pada persepsi masing-masing konsumen tentang urgensi gerakan boikot tersebut. 

Namun Yusuf mengatakan, dari kampanye dan gerakan boikot tersebut, setidaknya konsumen dapat lebih selektif dalam memilih produk. Bukan hanya sesuai dengan kriteria pasar, namun juga kriteria etika dan moral. 

“Kampanye boikot Unilever ini setidaknya memberi pelajaran bagi konsumen agar tidak hanya menggunakan kriteria pasar dalam membeli produk namun juga kriteria etika-moral,” kata Yusuf. 

Boikot, kata Direktur IDEAS ini, adalah tindakan etis konsumen yang terukur dan rasional, sehingga mampu memaksa produsen merubah sikapnya. Namun gerakan boikot tidak selalu menghasilkan respon positif, tapi juga kegagalan.