Senin 29 Jun 2020 09:16 WIB

Coba Robohkan Patung Mantan Presiden, Empat Pria Dihukum

Empat orang di AS dituduh akan merobohkan patung mantan presiden Andrew Jackson

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Mantan Presiden AS Andrew Jackson. Empat orang di AS dituduh akan merobohkan patung mantan presiden Andrew Jackson. Ilustrasi.
Foto: businessinsider.com
Mantan Presiden AS Andrew Jackson. Empat orang di AS dituduh akan merobohkan patung mantan presiden Andrew Jackson. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah federal menuduh empat orang karena diduga akan merobohkan patung mantan presiden Andrew Jackson di dekat Gedung Putih. Pihak berwenang menuding empat pria telah merusak dan berusaha merobohkan patung Jackson yang terletak di Lafayette Square, Senin pekan lalu.

Lafayette Square telah menjadi tempat aksi protes anti-rasisme sejak kematian pria Afrika-Amerika, George Floyd oleh perwira polisi kulit putih. Keempat orang yang menghadapi dakwaan antara lain Lee Michael Cantrell dari Virginia, Connor Matthew Judd dari Washington DC, Ryan Lane dari Maryland, dan Graham Lloyd dari Maine. Keempat pelaku terlihat dalam sebuah video yang beredar luas tentang upaya perobohan patung mantan presiden AS itu.

Baca Juga

Judd ditangkap pada Jumat dan muncul di Pengadilan Tinggi Distrik Colombia pada Sabtu lalu. Sementara, tiga lainnya belum ditangkap. FBI dan kepolisian sedang menyelidiki insiden tersebut.

"Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Columbia tidak akan berpangku tangan dan membiarkan monumen nasional kita dirusak dan dihancurkan," kata jaksa AS Michael R Sherwin dalam sebuah pernyataan dilansir Aljazirah.

Jackson adalah persiden ketujuh AS dan pemilik budak. Pada 1830, ia menandatangani Undang-Undang Penghapusan Indian, yang mengarah ke pengusiran penduduk asli Amerika dari wilayah timur Sungai Mississippi.

Pemindahan paksa sekitar 60 ribu penduduk asli Amerika itu berlangsung dengan pilu. Proses pemindahan tersebut menyebabkan sekitar 4.000 orang meninggal, dan dikenal sebagai sebagai peristiwa trail of tears.

Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang akan menegakkan penuntutan terhadap para demonstran yang merusak monumen maupun patung di ruang publik. Juru bicara Gedung Putih Kayleigh McEnany mengatakan pemerintahan Trump kini telah menuntut orang-orang yang merobohkan patung dengan tindakan hukum.

Tindakan merobohkan monumen federal merupakan bagian dari gerakan nasional untuk menghapus patung-patung tokoh sejarah yang kontroversial dari ruang publik. Aksi ini merupakan buntut dari demonstrasi anti-rasisme yang berlangsung secara nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement