Senin 29 Jun 2020 18:53 WIB

China Batasi Visa Warga AS yang Bicara Soal Hong Kong

AS sebelumnya membatasi visa beberapa pejabat China.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera China-Amerika
Foto: washingtonote
Bendera China-Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China mengumumkan menerapkan pembatasan visa pada sejumlah warga Amerika Serikat (AS) yang dianggap 'berperilaku agresif' pada isu Hong Kong. Hal itu disampaikan tidak lama setelah Washington membatasi visa beberapa pejabat China.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mengatakan China mendesak AS untuk berhenti ikut campur dalam urusan Hong Kong. Ia juga memperingatkan China akan mengambil tindakan keras bila AS terus melanjutkan aksinya.

Baca Juga

China mendorong undang-undang keamanan yang kontroversial di Hong Kong. Legislasi itu untuk menghukum pelaku subversi dan tindak pelanggaran lainnya. Aktivis pro-demokrasi mengatakan undang-undang tersebut dapat China gunakan untuk membungkam kritikus.

Pada Jumat (26/6) lalu, AS mengatakan akan membatasi visa sejumlah pejabat China yang melanggar otonomi Hong Kong. Zhao mengatakan upaya AS menghalang-halangi undang-undang keamanan Hong Kong tidak akan pernah berhasil.

"AS mencoba menghalangi undang-undang China untuk mengamankan keamanan nasional di HK SAR (Daerah Administrasi Istimewa Hong Kong) dengan memberlakukan apa yang disebut sanksi tapi tidak akan pernah berhasil," kata Zhou seperti dilansir dari Deutsche Welle, Senin (29/6).

Ia menambahkan untuk membalas tindakan AS yang salah, China memutuskan untuk memberlakukan sejumlah pembatasan visa terhadap warga Amerika. Mereka yang telah berperilaku agresif dalam isu Hong Kong.

Pada pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan pembatasan visa yang baru berlaku pada 'mantan pejabat dan pejabat' Partai Komunis China. Kebijakan itu diterapkan kepada mereka yang diyakini bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap otonomi Hong Kong.

Senat AS yang dikuasai Partai Republik juga telah menyetujui undang-undang untuk memberlakukan sanksi wajib pada perusahaan atau orang yang mendukung upaya membatasi otonomi Hong Kong. Hal itu termasuk pada bank yang berbisnis dengan orang yang mencoba membungkam Hong Kong. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement