Selasa 30 Jun 2020 15:26 WIB

Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN Diabaikan

Bawaslu menyebut rekomendasi sanksi dari KASN masih diabaikan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu Abhan (kanan)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Bawaslu Abhan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan, beberapa rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bagi ASN yang melanggar netralitas tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pembina pejabat kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Sementara itu, PPK di lingkungan pemerintah daerah dijabat oleh kepala daerah, yang bisa berpotensi maju kembali dalam pilkada.

"Banyak hal rekomendasi yang sudah dikeluarkan KASN, oleh PPK-nya bisa juga ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, tetapi bisa juga ada yang belum ditindaklanjuti atau bahkan tidak ditindaklanjuti," ujar Abhan dalam diskusi virtual "Gerakan Nasional Netralitas ASN", Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, setiap ASN harus bersikap netral, dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Ada dua sanksi untuk pelanggaran netralitas ASN ini, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Abhan menuturkan, kewenangan Bawaslu adalah menindaklanjuti atas temuan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ketika dalam konteks administratif, Bawaslu mengirim rekomendasi penjatuhan sanksi bagi ASN kepada KASN, lalu KASN menelaah dan merekomendasikan ke PPK terkait.

Namun, problem politisnya, Abhan melanjutkan, yang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap ASN adalah kepala daerahnya sendiri. Sementara itu, kepala daerah merupakan jabatan politik. Apalagi, kepala daerah tersebut berpotensi maju kembali dalam pilkada.

Abhan pun menyayangkan penjatuhan sanksi administrasi ini dipegang oleh kepala daerah karena sejumlah rekomendasi dari KASN tidak ditindaklanjuti. Di sisi lain, ada mekanisme selanjutnya ketika rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti, yakni KASN bisa menyampaikan kepada presiden.

"Kenapa yang menjatuhkan sanksi itu PPK? Karena regulasinya demikian. Inilah saya kira hal yang terjadi di lapangan ketika rekomendasi KASN ini dalam tanda kutip bisa diabaikan dan sebagainya," kata Abhan.

Sementara itu, KASN menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus. KASN telah menerbitkan rekomendasi sanksi bagi 283 ASN yang melanggar netralitas kepada PPK setiap instansi maupun kementerian/lembaga. Dari jumlah rekomendasi sanksi tersebut, baru 99 kasus yang telah ditindaklanjuti oleh PPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement