REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, semua semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah disahkan menjadi undang-undang. Meski disepakati menjadi UU, DPR memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan pilkada aman dari Covid-19.
"Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (sembilan fraksi) menyampaikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Tito Karnavian di Jakarta. Selasa (30/6).
Meski disetujui menjadi undang-undang, menurut Tito DPR tetap memberikan beberapa catatan untuk hal-hal yang dianggap perlu menjadi perhatian para penyelenggara dan pemerintah agar pilkada berjalan secara aman lancar, terutama aman dari Covid-19.
"Kemudian terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan Covid-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik kondisi itu, mari sama-sama angkat isu kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya," ujarnya.
Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada di 2020 ketika pandemik, menurutnya diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani Covid-19 secara efektif. "Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimis, kita angkat isu efektivitas penanganan, biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan Covid-19," katanya.
Penetapan RUU juga dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan definitif kepala daerah untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pendemik Covid-19. Kemudian, kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat melemah karena pandemik.