REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sebuah hadits disebutkan, "Tidak ada sholat sunnah yang lebih ditekuni oleh Nabi Shallallahu Alailhi Wassalam daripada dua rakaat sholat fajar." (HR Muslim)
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Syarah Shahih Al-Bukhari menjelaskan, di dalam hadits itu terdapat dalil tentang anjuran mengerjakan sholat sunnah fajar. Oleh karena itu Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkannya baik pada saat bermukim maupun di dalam perjalanan.
Sholat tersebut mempunya keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan sholat sunnah rawatib lainnya. Di antara keistimewaan sholat ini adalah:
Pertama, disyariatkan untuk membaca surat tertentu yaitu surat Al Kafirun pada rakaat pertama dan surat Al Ikhlas pada rakaat kedua. Atau, surat Al Baqarah ayat 136 pada rakaat pertama dan surat Ali Imran ayat 64 pada rakaat kedua.
Kedua, disunnahkan untuk memendekkan bacaannya. Ketiga, sholat itu lebih baik daripada dunia dan seisinya, sebagaimana sabda Nabi: "Dua rakaat sholat sunnah fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya."