Rabu 01 Jul 2020 23:55 WIB

Hukum Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah pernah diperbolehkan pada masa awal Islam.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Nikah Mut'ah. Foto ilustrasi: Kawin kontrak (ilustrasi)
Foto: zonaberita.com
Hukum Nikah Mut'ah. Foto ilustrasi: Kawin kontrak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada dasarnya, pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang halal dan bahkan disunahkan. Namun, pernikahan itu sendiri memiliki syarat sah dan rukun nikah agar tidak terjerumus dalam kekeliruan dan kedzaliman dalam pernikahan.

Lalu, bagaimana dengan nikah mut'ah?

Baca Juga

Dalam buku berjudul "Mistik, Seks, dan Ibadah", cendekiawan yang juga pakar tafsir Alquran Prof Quraish Shihab menjelaskan, bahwa mut'ah dalam pengertian bahasa adalah kenikmatan, kesenangan dan kelezatan. Sementara nikah mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu, hari atau bulan yang disepakati calon suami istri. Jika batas waktu itu berakhir, maka secara otomatis perceraian terjadi.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait Nikah Mut'ah ini?