Kamis 02 Jul 2020 12:01 WIB

Komisi II DPR Bahas PAW Komisioner KPU RI

Komisi II membahas PAW komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI membahas penggantian antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022. Diketahui, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat dari komisioner KPU RI sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada Maret lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas membenarkan adanya rapat internal komisi dengan salah satu agenda penetapan PAW anggota KPU RI. Akan tetapi, DPR akan terlebih dahulu membahasnya apakah akan ditetapkan PAW atau menunggu proses hukum yang dijalani Evi atas pemberhentian dirinya.

"Sedang dibahas. Apakah ditetapkan atau menunggu proses hukum yang sedang ditempuh," ujar laki-laki yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada Republika, Kamis (2/7).

Ia mengatakan, sejauh ini tidak ada permintaan atau surat dari pihak Evi untuk menunda PAW. Namun, Komisi II DPR akan membahas hal tersebut sebagai pertimbangan memutuskan penetapan PAW atau tidak.

Apabila merujuk dokumen hasil fit and proper test Komisi II DPR 2017 lalu, yang berpotensi menggantikan Evi adalah orang yang berada di urutan kesembilan. Tujuh kandidat berhasil menduduki kursi anggota KPU, termasuk Evi sendiri.

Sementara, orang dengan urutan kedelapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menggantikan mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang tersandung kasus korupsi. Sedangkan, kandidat yang menduduki posisi kesembilan ialah Yessy Y Momongan.

Jokowi melalui Keppres yang ditetapkan pada 23 Maret 2020 lalu, memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner KPU RI. Keppres itu tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memutuskan Evi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

Evi tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keppres dan putusan DKPP yang memecat dirinya. Evi menggugat putusan DKPP tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement