Kamis 02 Jul 2020 13:11 WIB

Kapolri: Selama 2020, 100 Terdakwa Narkoba Divonis Mati

Polri memusnahkan bukti narkoba, di antaranya 1,2 ton, hasil pengungkapan Mei-Juni.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kapolri Jenderal Idham Azis
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan selama tahun 2020, ada sekitar 100 terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis hukuman mati. Idham menyebut, jumlah tersebut tersebar di seluruh Indonesia. 

"Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 (terdakwa) yang divonis mati karena (kasus) narkoba di seluruh Indonesia,” kata Idham, pada pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/6).

Baca Juga

Idham pun mengapresiasi kinerja anggota dalam memberantas narkoba. Pada pemusnahan hari ini, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan satuan tugas khusus (Satgasus) Polri selama periode bulan Mei-Juni 2020. 

Barang bukti itu terdiri dari sabu seberat 1,2 ton, sebanyak 35 ribu butir pil ekstasi dan ganja 410 kilogram. Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 25 orang.