Kamis 02 Jul 2020 14:37 WIB

Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020

Hukuman tegas memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang mengedarkan narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polri Jenderal Idham Azis.
Foto: Puspen TNI
Kepala Polri Jenderal Idham Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengungkapkan sekitar 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020. "Saya barusan dilapori direktur narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Idham menuturkan, tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba. "Keluar kepada masyarakat tidak boleh ada yang pakai (narkoba) lagi, obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu," ujar mantan kepala Bareskrim Polri itu.

Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba. "Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan kepala Polda Metro Jaya itu.

Dia juga berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air. "Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujar Idham.

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020. Petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Cina, hingga Aceh dan Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement