REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perintah sholat secara tegas dimulai usia tujuh tahun dan berlanjut sampai dengan usia sembilan tahun dan 10 tahun. Jika pada usia 10 tahun seorang anak tidak mau melaksanakan perintah sholat, maka orang tua dibolehkan menghukum dengan hukuman fisik alias dipukul tanpa melukai.
Perintah ini kata Abdul Majid Khon dalam bukunya Hadis Tarbawi, Hadis-Hadis Pendidikan sebagaimana hadits "Pukullah mereka karena tinggal sholat sedangkan mereka berusia 10 tahun."
Abdul mengatakan hadits ini perintah memberikan hukuman bagi anak yang membangkang perintah atau melanggar larangan. Pukulan di sini maknanya adalah hukuman yang sesuai dengan kondisi, bisa jadi dipukul adalah batinnya dengan cara diisolasi atau sikap tak suka, sikap marah dan lain-lain
"Atau diartikan pukulan pada fisik jika diperlukan, yang pada prinsipnya anak bisa mengubah dirinya menjadi lebih baik sesuai dengan perintah atau larangan," katanya.
Menurutnya, pukulan fisik adalah pukulan yang tidak berbahaya, tetapi bisa mengubah sikap anak menjadi lebih baik. Hukuman pukulan diberikan anak ketika berusia 10 tahun, karena pada usia ini seorang anak pada umumnya sudah mampu tahan pukul asal jangan di wajah.
Al-Alaqi dalam Syarah al Jam, al-Shaghir berkata, "Yang dimaksud pukulan atau tamparan di sini pukulan yang tidak membahayakan, tetapi pukulan mendidik yang berfungsi anak mengakui kesalahannya dan mau memperbaikinya. Dan pukulan hendaknya jangan diarahkan pada wajah anak, karena wajah identik mental dan kehormatan seseorang. Jangan sekali-kali menjatuhkan mental atau kehormatan seorang anak nanti jadinya anak penakut, rendah diri, dan lain sebagainya.
Al-Khathabi nemberikan komentar sebagai berikut "Pukulan terhadap anak yang tinggal sholat pada usia mencapai 10 tahun menunjukkan hukuman yang berat bagi yang meninggalkannya."