jatimnow.com - Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Slamet Riyadi (45) warga Jalan Tenggumung Wetan setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang kesehariannya menjadi tukang rombeng itu mengedarkan sabu dengan paket hemat di sekitar rumahnya.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan tiga poket sabu masing-masing seberat 0,35 gram. Barang bukti sabu tersebut disimpan di dalam lipatan Al-Quran yang ada di rumahnya.
"Sabu ini disimpan di dalam Al-Quran," kata Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari aduan masyarakat yang diterima aplikasi JogoSuroboyo jika di sekitar Tenggumung Wetan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada Jumat (26/6) sekitar pukul 20.00 Wib di rumahnya.
"Awalnya dia beli 3 gram dari orang dengan inisial H (DPO) dengan cara di ranjau di kawasan TMP Kusuma Bangsa. Dari 3 gram itu dia pecah menjadi 15 poket dan sisa tiga poket yang dia simpan di dalam Al-Quran itu," jelasnya.
Slamet Riyadi mengaku melakukan modus menyimpan sabu tersebut di dalam kitab suci itu agar aman.
"Ya supaya aman, karena tidak ada yang tahu. Al-Quran ini juga saya baca," ujar Slamet.
Dia mengaku sudah mengedarkan barang terlarang kurang lebih sudah tiga kali dengan alasan karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ya uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Slamet.