REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis berencana menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada pertengahan Agustus 2020. Saat ini, Pemkab Ciamis mulai mempersiapkan untuk melanjutkan tahapan pilkades serentak yang sebelumnya sempat ditunda.
"Pada pelaksanaan Pilkades nanti kiranya perlu untuk memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing (jaga jarak fisik) dalam pelaksanaannya," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, melalui keterangan resmi, Senin (6/7).
Ia menambahkan, pihaknya belum menentukan waktu pasti pelaksanaan pilkades serentak itu akan dilaksanakan. Namun, kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan Agustus. Pemkab Ciamis akan terus melakukan kajian terkait waktu jelasnya bersama SKPD terkait.
Menurut dia, pelaksanaan pemungutan suara nanti perlu pengamanan ekstra yang ditempatkan di setiap TPS, terutama dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Karena itu, pihaknya akan melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawalannya.
Pelaksanaan pilkades untuk 143 desa seharusnya digelar pada 20 Maret 202. Namun, kegiatan itu diundur karena Presiden mengeluarkan status siaga bencana nasional untuk penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana mengatakan, dengan diundurnya tahapan pilkades dari jadwal semula, harus ada pengecekan ulang data pemilih oleh panitia. Sebab, akan ada banyak orang yang memiliki hak pilih setelah pelaksanaan pilkades diundur.
"Agar lebih efisien dalam pelaksanaan pilkades, tahapan-tahapan yang memungkinkan untuk diawalkan agar diprioritaskan dilakukan langsung. Teruatama dalam pengundian nomor urut calon kades," kata dia.
Ia juga menyarankan, setiap TPS maksimal hanya dihadiri oleh 500 orang. Dengan begitu, penerapan physical distancing di setiap TPS dapat dilakukan dengan maksimal.
"Diharapkan penyelenggaraan pemilihan bisa sebelum 17 Agustus 2020. Mengingat kebutuhan figur kades di level desa sangatlah penting," kata dia.