REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah diminta menangani kasus-kasus korupsi terutama di sektor sumber daya alam (SDA). KPK menjadi tuan rumah dalam RDP yang digelar secara tertutup pada Selasa (7/7).
"Komisi III DPR meminta KPK mengoptimalkan fungsi-fungsi penindakan dalam penanganan perkara korupsi khususnya di bidang sumber daya alam," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/7).
Tak hanya itu, lanjut Ali, Komisi III DPR juga meminta KPK menaruh perhatian pada kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang di berbagai institusi, serta korupsi yang merugikan masyarakat. Terutama yang terjadi pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.
"Komisi III DPR juga meminta agar KPK melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan penggunaan anggaran pemerintah terutama pada sektor-sektor strategis sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat," kata Ali.
Ali menerangkan, dalam RDP kali ini juga dibahas mengenai penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat dan hambatan-hambatan yang masih dihadapi KPK. Terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pendapatan atau penerimaan negara.
Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci kasus-kasus yang dibahas dalam RDP tersebut. Ali hanya menyebut selain mengenai kasus yang menarik perhatian masyarakat, RDP tersebut juga membahas mengenai tugas dan fungsi KPK.
"Antara lain penjelasan KPK terkait dengan laporan evaluasi KPK terhadap pelaksanaan relokasi anggaran dan pelaksanaan refokusing kegiatan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan rawan terjadinya korupsi," terang Ali.