Rabu 08 Jul 2020 18:19 WIB

Kemendagri Jelaskan Pencetakan Dokumen Kependudukan di HVS

Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan di HVS.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberlakukan penggunaan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram sebagai media pencetakan dokumen kependudukan per 1 Juli 2020. Masyarakat pun dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan tersebut.

"Warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).

Baca Juga

Kemendagri menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen kependudukan yang dicetak di kertas security sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Seluruh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kendati demikian, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih duhulu agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri.

Langkah cetak dokumen kependudukan

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau melalui dapat dilakukan melalui situs daring maupun aplikasi mobile. Masyarakat wajib memberikan nomor telepon seluler atau alamat surat elektronik (email).

Kedua, petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat sampai dokumen kependudukan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil. Ketiga, petugas melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.

Notifikasi tersebut berupa informasi link untuk mencetak dokumen kependudukan beserta Nomor Identifikasi Pribadi (PIN). PIN diberikan secara pribadi oleh Dukcapil kepada masyarakat karena bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

"Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri di rumah atau di tempat mana pun," kata Zudan.

Ia melanjutkan, ketika dokumen kependudukan hilang, masyarakat dapat kembali mencetaknya, sepanjang informasi link masih disimpan. Paling penting, tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perbaikan data maka harus menghubungi Dukcapil setempat.

Zudan menjelaskan, untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi dokumen kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.

Selain itu, hasil pindai akan tertulis dokumen aktif, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. "Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah," tutur Zudan.

Selain itu, penggunaan HVS untuk pencetakan dokumen kependudukan membuat Dinas Dukcapil tidak perlu lagi melakukan pengadaan blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian, dan blangko akta perkawinan. Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan.

Zudah menyebutkan, negara akan mendapatkan keuntungan karena terjadi penghematan anggaran. Menurutnya, dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020 maupun setiap tahun ke depan. 

"Karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan," kata Zudan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement