REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia tetap wajib menunjukkan hasil pemeriksaan usap tenggorokan (PCR) serta menjalani isolasi mandiri selama 14 hari selama masa transisi menuju normal baru.
Informasi itu diperoleh dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto, lewat sesi dialog virtual bertajuk "Proteksi WNA pada masa pandemi Covid-19" yang diadakan di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/7).
"Protokolnya sama (dengan warga negara Indonesia yang baru masuk ke tanah air), sebelum masuk mereka harus punya hasil PCR negatif. Kita memberi jangka waktu hasil tes satu minggu. Setibanya di bandara, meskipun sudah punya tes PCR negatif, mereka tetap mengisi kartu kesehatan dan ada beberapa pemeriksaan tambahan," terang Andy.
Ia menjelaskan WNA yang telah mengantongi hasil tes PCR negatif dan lolos pemeriksaan tambahan di bandara dapat langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.