Kamis 09 Jul 2020 16:34 WIB

Gadaikan Motor Pinjaman, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Tersangka meminjam motor tersangka dengan alasan untuk menemui suaminya.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang ibu rumah tangga, DA (28), warga Arcawinangun Kecamatan Purwokerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ulahnya yang tidak bertanggung jawab. Ibu muda ini ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas, atas pengaduan seorang warga lain yang merasa dirugikan.

''Tersangka kami amankan karena menggadaikan sepeda motor milik orang lain. Pemiliknya mengadukan kasus ini pada kami, sehingga kami pun melakukan penangkapan,'' jelas Kasatreskim Polresta Banyumas, AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Kamis (9/7).

Menurut pengaduan korban Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Timur, kasus itu berawal dari kedatangan tersangka ke rumah korban, pada akhir pekan kemarin. Saat itu, tersangka meminjam motor tersangka dengan alasan untuk menemui suaminya

Menurut Kasatreskrim,  kejadian tersebut berawal dari kedatangan korban ke rumah tersangka untuk menagih utang. Saat ditemui, tersangka menyatakan tidak memegang uang, karena uangnya dibawa suami. ''Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang pada suaminya yang sedang berada di tempat kerja,'' katanya. 

Dengan alasan ini, korban akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha Mio yang dibawanya. Bukan itu saja, korban juga menyerahkan STNK motornya pada korban, karena khawatir ada pemeriksaan polisi di jalan.

Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka ternyata tidak juga pulang ke rumahnya. Bahkan saat coba ditelepon melalui telepon genggamnya, ternyata telepon genggamnya tidak diaktifkan.

Curiga dengan ulah tersangka, akhirnya korban pulang sendiri ke rumahnya dengan menggunakan kendaraan umum.  Besoknya, dia datang lagi ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor dan menagih utangnya.

Saat ditemui, tersangka mengembalikan sebagian utangnya pada korban dengan menyerahkan uang senilai Rp 1,5 juta. Namun saat korban menanyakan sepeda motornya, tersangka mengaku sudah digadaikan dan uangnya diserahkan pada korban. ''Merasa tertipu oleh ulah tersangka, korban akhirnya melaporkan kasusnya pada polisi,'' jelasnya AKP Berry. 

Dia juga menyatakan, selain telah menangkap tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku. ''Kami akan menjerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya, paling lama 4 tahun penjara," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement