REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Kampus Guru Cikal, Najeela Shihab, menanggapi kabar yang menyatakan istilah Merdeka Belajar terdaftar sebagai merek dagang perusahaannya. Istilah Merdeka Belajar selama ini menjadi salah satu kebijakan utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diterapkan secara nasional.
"Kalau dikhawatirkan dapat royalti, jawabannya tidak," kata Najeela, dalam telekonferensi, Jumat (10/7).
Walaupun demikian, ia mengakui program Merdeka Belajar memang diterapkan dalam pelatihan dan penerbitan buku oleh Kampus Guru Cikal. Konsep ini sudah digunakan oleh pihaknya sejak 2015.
Najeela menjelaskan, merek dagang tersebut sudah didaftarkan sejak 2018. Namun, pada tahun 2020 merek dagang yang merupakan hasil pemikiran kreatif pihaknya tersebut diresmikan kepemilikannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Najeela menjelaskan, program Merdeka Belajar merupakan upaya pihaknya untuk terus menguatkan praktik-praktik baik pendidikan. Ia juga menjelaskan, konsep Merdeka Belajar dari Sekolah Cikal bukanlah sebuah kebijakan namun strategi besar.
"Kami sejak awal sudah menyatakan, dan hari ini dapat kesempatan untuk menegaskan kembali. Bahwa penggunaannya oleh Kemendikbud tidak ada royalti atau kompensasi apapun. Semata-mata memang niatnya bukan untuk mendapatkan keuntungan komersil apalagi penggunaan anggaran pendidikan," kata Najeela menambahkan.