Senin 13 Jul 2020 12:07 WIB

Milenial Jabar Jadi Relawan Bantu Cegah Covid-19

Pemprov butuh bantuan relawan untuk mengatasi penyebaran Covid-19

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Relawan menyiapkan menu makanan untuk dibagikan ke masyarakat terdampak pandemi, di Dapur Umum Satgas Siaga RW 01 yang didirikan secara swadaya, di Blok Bongkaran, Kelurahan Gegerkaloang Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Senin (18/5). Dapur umum tersebut, diharapkan dapat membatu masyarakat terdampak pandemi Covid-19
Foto: Edi Yusuf/Republika
Relawan menyiapkan menu makanan untuk dibagikan ke masyarakat terdampak pandemi, di Dapur Umum Satgas Siaga RW 01 yang didirikan secara swadaya, di Blok Bongkaran, Kelurahan Gegerkaloang Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Senin (18/5). Dapur umum tersebut, diharapkan dapat membatu masyarakat terdampak pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih aktif melakukan seleksi untuk menjaring relawan dari kalangan anak muda atau milenial. Sebelum terjun ke lapangan, mereka harus menajalani rapid test terlebih dahulu agar tim medis mengetahui kondisi para relawan.

Menurut salah satu relawan Covid-19 di Jawa Barat, warga Kota Bandung,  Yohanes (22), hari ini ia melakukan rapid test yang disyaratkan oleh panitia seleksi. Kemudian akan ada pengarahan terkait dengan apa yang akan dilakukan ketika sudah ditempatkan di daerah masing-masing untuk menjalankan pelacakan. "Hari ini kita ada rapid test dulu. Nanti kita juga ada pengarahan biar dikasih tahu apa saja yang dilakukan ketika bekerja jadi relawan," ujar Yohanes, Senin (13/7).

Yohanes mengatakan, ia mendaftar menjadi relawan sebagai orang yang akan melakukan pelacakan (tracing) di Kota Cimahi. Nantinya, ia akan menjalankan pelacakan secara online. Pelacakan itu berdasarkan data yang dimasukkan tim IT ke aplikasi Pikobar. "Jadi untuk pelacakan dari pasien sejauh ini arahannya baru secara online saja," katanya.

Sehingga, kata dia, ia bisa lebih berjaga-jaga agar tak terpapar ketika melakukan pelacakan. Untuk menjadi relawan hal yang paling sulit ketika akan mendaftar adalah izin dari orang tua. Sebab, orang tuanya khawatir Yohanes bisa tertular virus yang cukup mematikan ini.

Bahkan, yang paling berbahaya adalah ketika Yohanes justru masuk dalam kategori orang tanpa gejalar (OTG), dan malah menyebarkan virus corona kepada orang lain. "Cuman saya mikirnya karena ini niat baik untuk membantu, semoga apa yang didapat juga baik," katanya.

Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah daerah khususnya di Jabar sangat membutuhkan bantuan termasuk dari relawan untuk menangani penyebaran Covid-19. Maka, tidak ada salahnya jika ia turut membantu.

Kekhawatiran dari keluarga juga sempat dirasakan calon relawan lainnya, Putri Novitriani. Menurutnya, awalnya keluarga tidak memberi izin Putri untuk bekerja sebagai relawan penanganan Covid-19 di Jabar. Namun, setelah dijelaskan apa yang lakukan ini bermanfaat dan bisa membuat penanganan kasus lebih cepat selesai, akhirnya keluaga mengizinkan. "Mereka bilang, yang penting saya juga jaga diri (agar tidak terpapar)," kata Putri. Meski dirinya juga sempat riskan, kata Putri, ia akan berusaha bekerja semaksimal mungkin dan tidak lupa menggunakan alat pelindung diri di sana bertatap muka dengan orang banyak.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19.

SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi. 

Dalam SE tersebut, Menaker menjelaskan  pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19,  yaitu (1) tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat dan mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan atau tempat Iain yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement