REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan lima di antaranya sudah dinyatakan sembuh. "Sementara dua lainnya, masih dikarantina baik di rumah sakit maupun mandiri," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/7).
Ali menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari biro SDM, Bagian Umum dan poliklinik KPK, tujuh pegawai KPK yang pernah terinfeksi Covid-19 pada rentang Mei - Juli 2020. Selama ini, kata Ali, lembaga antirasuah telah melakukan berbagai penanganan terhadap tujuh pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut.
"KPK pun sudah melakukan pelacakan kontak terhadap pegawai yang positif dinyatakan tersebut, sehingga dapat diminimalisir potensi penularan," ungkapnya.
Ali menambahkan, saat ini, masih ada satu orang dalam proses perawatan di rumah sakit dan berada dalam kondisi baik. Pegawai tersebut, sambung Ali, sedang menunggu hasil tes lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku untuk dinyatakan sehat. "Sementara, satu orang pegawai lainnya saat ini sedang menjalani proses isolasi mandiri dengan pantauan pihak rumah sakit dan puskesmas domisili," jelasnya.