REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahmi Bachmid, menilai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya yang kemudian menunjuk Muhdi PR sebagai ketua umum merupakan gerakan ilegal. Alasannya munaslub tersebut tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah. Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Bachmid, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (13/7).
Menurut mantan pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin itu, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai politik, apalagi mereka sudah dipecat tidak bisa menggelar munaslub. Jika tetap ngotot menggelar munaslub, kata dia, maka pengurus DPP partai politik bersangkutan berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.
"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Partai Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," katanya.
Ia menegaskan dalam menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main sehingga menghasilkan demokrasi yang sehat pula. Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah parpol, lanjut dia, hal itu inkonstitusional.
"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," kata dia.
Kemenkumham, kata dia, harus memperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan partai sehingga yang tidak memenuhi syarat-syarat bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan partai politik itu.
"Nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai lalu pergi mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional kita. Jadi partai itu pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," katanya.