Selasa 14 Jul 2020 21:01 WIB

Kemenkes Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG dengan Suspek

Saat ini jumlah kasus suspek di Indonesia ada 46.701 orang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kaitan orang yang terinfeksi virus Covid-19. Sebagai gantinya, Pemerintah menggantinya dengan istilah kasus suspek melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, ada tiga kriteria orang diidentifikasi dalam kasus suspek. Pertama, orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dimana riwayat dalam 14 hari sebelum sakit, orang itu tinggal atau berasal dari daerah yang terjadi penularan lokal transmision. 

Kedua, orang yang dalam 14 hari pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak probable tanpa pelindung. Dan ketiga, orang yang mengalami infeksi ISPA dan dirawat di rumah sakit dan tidak diketemukan penyebab spesifik, selain Covid-19 sehingga dicurigai terinfeksi Covid-19.

"Kalau dari revisi keempat, maka semua kasus PDP itu adalah kasus suspek, bahkan kasus ODP dimana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan konfirmasi positif itu juga masuk suspek," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7).

Karena itu, dalam laporkan kinerja data penanganan Covid-19 hari ini istilah PDP dan ODP tidak digunakan dan diganti dengan kasus suspek. Yurianto mengatakan, mengacu kriteria tersebut jumlah kasus suspek di Indonesia ada 46.701 orang.

"Dengan pemahaman baru pada revisi kelima maka kasus suspek ada 46.701 kasus," kata Yurianto.

Sementara, Pemerintah tetap menggunakan istilah konfirmasi positif terhadap pasien yang positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan berbasis real time PCR maupun tes cepat molekuler (TCM). Pemerintah merilis penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Selasa (14/7) sebanyak 1.591 orang sehingga total keseluruhan konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 78.572 orang. 

Yurianto mengatakan, hasil didapat dari pemeriksaan 23.001 spesimen sehingga total pemeriksaan secara keseluruhan ada 1.097.468 spesimen. Sebaran kasus antara lain tertinggi di Jawa Timur dengan 353 kasus baru, DKI 268 kasus baru, Sulawesi Selatan 197, Kalimatan Selatan 161, Sumatera Utara 130, Bali 101, Jawa Tengah 80, dan Jawa Barat 74 kasus.

"Dengan data ini, kita masih harus meyakini proses penularan masih tetap terjadi karena ini disebabkan protokol kesehatan belum dijalankan dengan baik, kami ingatkan gunakan masker," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement