REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ratusan mahasiswa menggelar aksi untuk menolak RUU Omnimbus Law di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (15/7). Massa yang tergabung dalam Aliansi BEM Tasikmalaya itu menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan sikap untuk menolak RUU Omnimbus Law.
Berdasarkan pantauan Republika, aksi yang digelar sejak Rabu sekira pukul 09.00 WIB itu sempat terjadi kericuhan. Massa yang memaksa masuk ke halaman kantor dewan bersitegang dengan aparat yang melakukan penjagaan. Massa juga sempat membakar ban di tengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Koordinator aksi, Naovaldi mengatakan, kedatangan mahasiswa ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya tak lain untuk menyatakan sikap penolakan RUU Omnimbus Law. Mahasiswa meminta pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya juga bersikap sama.
"Besok RUU Omnimbus Law akan disahkan, jadi kita menggelar aksi penolakakan. Kita juga minta DPRD Kota Tasikmalaya bersikap kebijakan yang akan membebani pekerja ini," kata dia, Rabu.
Aksi itu bisa kembali kondusif setelah perwakilan dari DPRD Kota Tasikmalaya bersedia menemui mahasiswa yang melakukan aksi. Perwakilan DPRD juga menandatangi nota kesepahaman untuk menolak RUU Omnimbus Law.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin mengatakan, pihaknya tak melarang mahasiswa untuk melakukan aksi, karena aksi merupakan hak warga dan dijamin oleh Undang-Undang. Namun, ia meminta mahasiswa aksi dengan tetap mematuhi prosedur yang berlaku, dalam arti tak melakukan aksi yang merusak apalagi sampai mencaci maki.
"Ini barangkali yang harus dievaluasi bersama," kata dia.
Ihwal tuntutan mahasiswa untuk menolak Omnimbus Law, Agus mengatakan, pihaknya terbuka dalam berdialog, termasuk mengenai RUU Omnimbus Law. Apalagi, menurut dia, RUU itu mencangkup kebijakan rakyat banyak.
Ia menilai, memang terdapat beberapa hal yang harus dievaluasi dalam RUU Omnimbus Law, khususnya pembahasan mengenai sektor tenaga kerja.
"Kita sudah minta DPR evaluasi pasal-pasal yang membahas tenaga kerja," kata dia.
Namun, lantaran penanganan RUU itu berada di tingkat pusat, pihaknya hanya dapat menyampaikan aspirasi ke DPR. Sementara kewenangan penuhnya ada di tangan DPR.
"Daerah hanya menyampaikan aspirasi, seperti mahasiswa. Kami sampaikan ini ke DPR," kata dia.