Rabu 15 Jul 2020 20:10 WIB

Yasonna tak Toleransi Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Yasonna mengatakan Ditjenpas terus melakukan pemindahan terhadap bandar narkoba.

Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menoleransi peredaran narkotika yang terjadi, baik di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan). "Saya tidak bertoleransi pada peredaran narkoba di dalam rutan maupun lapas," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam orasi ilmiah seusai mewisuda 131 taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta. Ia mengatakan peredaran obat-obatan terlarang di lapas maupun rutan merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Juga

Yasonna pun mengingatkan agar persoalan tersebut dapat segera teratasi supaya permasalahan yang sama tidak terus-menerus berulang. "Jangan kita jadi keledai yang jatuh ke lubang yang sama," kata menteri berusia 67 tahun itu.

Yasonna mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus melakukan pemindahan terhadap bandar-bandar narkoba.