REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menoleransi peredaran narkotika yang terjadi, baik di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan). "Saya tidak bertoleransi pada peredaran narkoba di dalam rutan maupun lapas," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam orasi ilmiah seusai mewisuda 131 taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta. Ia mengatakan peredaran obat-obatan terlarang di lapas maupun rutan merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
Yasonna pun mengingatkan agar persoalan tersebut dapat segera teratasi supaya permasalahan yang sama tidak terus-menerus berulang. "Jangan kita jadi keledai yang jatuh ke lubang yang sama," kata menteri berusia 67 tahun itu.
Yasonna mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus melakukan pemindahan terhadap bandar-bandar narkoba.
Diketahui, pada hari Jumat (5/6), sebanyak 41 narapidana narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Batu dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dua lapas ini menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.
Isu mengenai peredaran narkotika di lapas maupun rutan kembali mengemuka di tengah masyarakat usai mantan terpidana kasus makar Surya Anta melalui akun twitternya (@suryaanta), Ahad (12/7), membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam Rutan Salemba. Salah satu dugaan penyimpangan yang terjadi adalah praktik perdagangan narkotika.
Atas informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung merespons dengan melakukan penelusuran di rutan tersebut. Ditjenpas memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
"Tindakan tegas bagi oknum, baik warga binaan maupun narapidana, yang terlibat pada pelanggaran tersebut," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba akan dijebloskan ke Lapas Nusakambangan yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum. "Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba setelah diputus pengadilan, langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell lapas supermaksimum," ujar Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7).