REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menerima konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, ia mengatakan bahwa RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," ujar Puan.
RUU BPIP, kata Puan, merupakan respons positif pemerintah terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Termasuk memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
Puan juga menegaskan, pembahasan RUU BPIP belum akan dibahas oleh DPR. Pihaknya akan terlebih dahulu menampung masukan dari berbagai pihak terkait RUU BPIP.
"Sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," ujar Puan.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa hari ini pemerintah menyerahkan tiga dokumen kepada DPR. Dua di antaranya terkait RUU BPIP.
Perumusan Pancasila juga akan kembali merujuk pada 18 Agustus 1945. Di mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.
"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya," ujar Mahfud.