REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY hingga Rabu, 22 Juli 2020. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Ketua KY No. 2 Tahun 2020 dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 yang terjadi di KY. Instruksi Ketua KY ini juga untuk tetap menjaga optimalisasi pelayanan publik di KY.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai tanggal 22 Juli 2020," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/7).
Jaja menegaskan, masing-masing pimpinan unit kerja selalu memantau dan memperhatikan hasil pekerjaan dan target kinerja selama pelaksanaan work from home (WFH). Karena itu, untuk menjaga optimalisasi pelayanan publik, KY menerapkan optimalisasi layanan-layanan publiknya secara daring.
Seperti pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), permohonan informasi publik, dan pengiriman surat naskah/dinas.