Jumat 17 Jul 2020 18:01 WIB

WNI Istri Teroris Omar Maute Filipina Akhirnya Dibebaskan

WNI istri teroris Omar Maute dibebaskan dari tuduhan kepemilikan bahan peledak.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Nashih Nashrullah
WNI istri teroris Omar Maute dibebaskan dari tuduhan kepemilikan bahan peledak. (Ilustrasi) Bendera filipina
Foto: tangkapan layar
WNI istri teroris Omar Maute dibebaskan dari tuduhan kepemilikan bahan peledak. (Ilustrasi) Bendera filipina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Istri dari pemimpin kelompok teror Filipina Omar Maute, Minhati Madrais, dikabarkan telah bebas dari dakwaan Pengadilan Filipina dari tuduhan kepemilikan bahan peledak. Keputusan pembebasan oleh pengadilan diumumkan pada 26 Juni lalu.

"Pada kasus ini, hakim memutuskan membebaskan MM karena kurangnya alat bukti, bukti-bukti yang telah ada dinyatakan tidak cukup menuduh yang bersangkutan," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/7). 

Baca Juga

Judha juga mengatakan, surat penangkapan MM telah dibatalkan hakim oleh sebab identitas yang tidak sesuai. Minhati yang berasal dari Indonesia didakwa melanggar ketentuan Republic Act 9516 tentang kepemilikan bahan peledak.   

Minhati ditangkap pada November 2017 di Kota Iligan dan didakwa dengan kepemilikan ilegal bahan peledak. Kemudian, dia memulai proses pengadilan pada 20 Maret 2018.

Suaminya, Omar Khayyam Maute telah terbunuh dalam serangan di Marawi pada 2017 lalu. Istrinya pun disebut sebagai bendahara kelompok teroris yang dijalankan suaminya, meski dia terus menolak tudingan tersebut. 

Hingga kini, Judha mengatakan, Kemenlu bersama kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenkopolhukam tengah membahas terkait pembebasan Minhati. KBRI Manila dan KJRI Davao di Filipina juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat terkait hal ini.

Minhati diyakini saat ini dalam perjalanan ke Indonesia. Dia diyakini membawa uang tunai dalam jumlah besar dan cryptocurrencies.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement