REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural dan mengamankan 19 calon PMI di sebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat.
"Hari Jumat, 17 Juni 2020, BP2MI mendapatkan telepon dari masyarakat melalui layanan Crisis Center terkait adanya dugaan rencana pengiriman PMI non-prosedural ke Thailand yang dilakukan oleh PT. Duta Buana Bahari yang beralamat di Semarang," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu (18/7) malam.
Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, Kepala BP2MI langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati apartemen itu menampung 16 laki-laki dan 3 perempuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan berbeda.
Setelah diperiksa, PT. Duta Buana Bahari tidak terdaftar memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan dan begitu pula sebuah agen travel yang beralamat di Bogor.
Para calon PMI itu dijanjikan akan bekerja di sektor perhotelan dan diwajibkan membayar Rp25 juta kepada perusahaan untuk diberangkatkan dalam waktu dua pekan.
Benny mengatakan BP2MI telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut. Para calon PMI itu juga telah menjalani pemeriksaan untuk COVID-19.
"Para calon PMI bukan kita laporkan tapi dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan rampung belasan CPMI ini akan dikembalikan ke daerah asal yang di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Para calon PMI ini adalah korban yang harus dilindungi hak-haknya. Saya sudah katakan bahwa mereka adalah warga negara VVIP. BP2MI akan melindungi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki," ujar Benny.