Sabtu 18 Jul 2020 23:00 WIB

BP2MI Gerebek Penampungan dan Amankan 19 Calon PMI

BP2MI menyebut pemilik penampungan PMI tak memiliki izin resmi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyidik memeriksa salah satu ruangan penampungan TKI ilegal. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural dan mengamankan 19 calon PMI di sebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik memeriksa salah satu ruangan penampungan TKI ilegal. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural dan mengamankan 19 calon PMI di sebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural dan mengamankan 19 calon PMI di sebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat.

"Hari Jumat, 17 Juni 2020, BP2MI mendapatkan telepon dari masyarakat melalui layanan Crisis Center terkait adanya dugaan rencana pengiriman PMI non-prosedural ke Thailand yang dilakukan oleh PT. Duta Buana Bahari yang beralamat di Semarang," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu (18/7) malam.

Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, Kepala BP2MI langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati apartemen itu menampung 16 laki-laki dan 3 perempuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan berbeda.

Setelah diperiksa, PT. Duta Buana Bahari tidak terdaftar memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan dan begitu pula sebuah agen travel yang beralamat di Bogor.