REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan satu dari 20 orang yang diamankan terkait kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pasca aksi demo tolak RUU HIP dan RUU Ciptaker Omnibus Law, Kamis (17/7) lalu sebagai tersangka. Satu orang itu terbukti sebagai pelaku yang melempar anggota kepolisian yang bertugas di lokasi demo dengan batu dan botol air mineral.
"Dia terkait pelemparan ke polisi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7).
Meski demikian, Yusri belum merinci identitas tersangka. Dia menuturkan, sebagian besar orang yang diamankan itu berstatus pelajar dan pengangguran.
Hingga kini, menurut Yusri, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peran dan motif tersangka terkait kericuhan tersebut. Sementara itu, 19 orang lainnya telah dipulangkan.
"Memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusup," ujar Yusri.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Kamis (16/7). Mereka menuntut pencabutan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan penghentian pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kericuhan sempat terjadi yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang pada sore hari menjelang aksi demo dibubarkan. Dalam video yang beredar di media sosial, massa aksi melakukan pembakaran ban dan pelemparan botol.
Selain itu, sebuah video viral juga memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) yang tengah berdiri di pinggir Jalan Tol dilempar oleh sejumlah orang tidak dikenal. Polantas itu dilaporkan tidak mengalami luka.