Ahad 19 Jul 2020 07:10 WIB

Penegasan Posisi BIN, Memang Ada Apa?

BIN memang hanya di bawah koordinasi Presiden.

inteligen (ilustrasi)
Foto: .Antara/Widodo S. Jusuf
inteligen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar PAN, yang jua pernah menjadi salah satu pimpinan Badaj Inteligen Negara (BIN) Dradjad Wibowo, mempertanyakan penyebab dipertegasnya posisi BIN. Hal ini karena posisi BIN sejak dulu memang hanya di bawah koordinasi Presiden.

Dradjad mengatakan secara yuridis  BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. "Yang menjadi pertanyaan, secara realpolitik, kenapa sekarang hal di atas dipertegas? Apakah ada permasalahan dalam koordinasi BIN dengan Menko Polhukam? Atau ada Menko lain yang ingin bisa memanggil BIN, padahal BIN bisa menolaknya? Atau ada masalah kepercayaan?,” ungkap Dradjad menjawab pertanyaan Republika.co.id, Ahad (19/7).

Dradjad mengaku tidak tahu terhadap hal ini. Namun, kata dia, aturan main secara yuridis  tetap berlaku, apapun posisi BIN dalam koordinasi internal kabinet

Dijelaskannya, sesuai UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, memang BIN itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Itu diatur dalam Pasal 27.

Jadi BIN memang hanya di bawah koordinasi Presiden. Sementara produk intelijen BIN hanya untuk dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke Presiden. "Wakil Presiden pun tidak berhak “cawe-cawe” sedikit pun terhadap BIN. Sekedar memanggil Kepala BIN dan jajarannya pun Wapres tidak punya kewenangan. Apalagi Menteri Koordinator,” paparnya.

Dikatakannya, bisa saja Kepala BIN dan jajarannya diundang rapat oleh Wapres atau Menko siapa pun. Tapi kalau BIN menolak menghadiri, atau hadir tapi diam tidak mau berbagi produk intelijen, itu secara UU dibenarkan. Produk intelijen BIN itu hanya boleh diketahui Wapres, Menko dan menteri lain jika diperbolehkan oleh Presiden.

"Selama ini pun prakteknya seperti itu. Memang BIN dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, tapi aturan main di atas tetap berlaku,” kata Dradjad.  Jadi kalau sekarang BIN secara resmi tidak lagi di bawah Menko Polhukam, lanjutnya, itu hanya menegaskan apa yang sudah diatur UU 17/2011.

Dari sisi tupoksi pun, papar Dradjad,  BIN memang bisa masuk ke semua bidang. Di  mana ada ancaman terhadap keamanan negara, BIN wajib melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Di tengah pandemi COVID-19 misalnya, BIN bisa masuk ke bidang kesehatan, farmasi, dan iptek yang terkait pandemi. Jadi tupoksi BIN memang tidak hanya di bidang pertahanan keamanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement