Ahad 19 Jul 2020 17:15 WIB

Dalam Sepekan Ada 27 Ribu Kasus Pelanggaran PSBB di DKI

Mayoritas kasus pelanggaran adalah tidak memakai masker.

Red: Teguh Firmansyah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Agus Irwanto, mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan hingga Ahad (19/7) jumlah pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi sudah mencapai 27 orang.  Pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker.

"Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Ada 27.000 lebih pelanggaran (PSBB) yang dilakukan oleh masyarakat. Mayoritas tidak menggunakan masker," kata Agus saat diwawancarai wartawan, di Jakarta, Minggu.

Baca Juga

Sebanyak 27 ribu pelanggar itu ditemukan di tempat-tempat yang diawasi oleh Satpol PP mulai dari pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan. "Kita langsung tindak. Tindakannya adalah denda. Denda dengan membayar Rp250 ribu, lalu ada juga denda kerja sosial selama dua jam," kata Agus.

Meski demikian, kata dia, rupanya sanksi tidak membuat warga Jakarta untuk taat menggunakan masker sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama pandemi COVID-19 berlangsung.