REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Agus Irwanto, mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan hingga Ahad (19/7) jumlah pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi sudah mencapai 27 orang. Pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker.
"Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Ada 27.000 lebih pelanggaran (PSBB) yang dilakukan oleh masyarakat. Mayoritas tidak menggunakan masker," kata Agus saat diwawancarai wartawan, di Jakarta, Minggu.
Sebanyak 27 ribu pelanggar itu ditemukan di tempat-tempat yang diawasi oleh Satpol PP mulai dari pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan. "Kita langsung tindak. Tindakannya adalah denda. Denda dengan membayar Rp250 ribu, lalu ada juga denda kerja sosial selama dua jam," kata Agus.
Meski demikian, kata dia, rupanya sanksi tidak membuat warga Jakarta untuk taat menggunakan masker sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama pandemi COVID-19 berlangsung.