Senin 20 Jul 2020 21:18 WIB

KPU: APK Masker Berpotensi Digunakan Pemilih ke TPS

Mendagri Tito usul masker jadi alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima secara resmi usulan alat peraga kampanye (APK) berupa masker dan hand sanitizer dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Namun, masker dengan foto pasangan calon kepala daerah atau logo partai politik, berpotensi digunakan pemilih hingga ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan kondisi itu tidak sesuai dengan aturan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga harus sudah dimulai sejak 6 Desember 2020. Raka juga mempertanyakan, jaminan masker yang nantinya dibagikan itu memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau tidak.

"Jadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara menurut ketentuan undang-undang itu kan tidak boleh ada atribut ataupun bahan-bahan kampanye di TPS dan sebagainya," ujar Raka saat dihubungi Republika, Senin (20/7).

Ia mengatakan, KPU terbuka dalam menerima masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan setiap tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, setiap gagasan harus dipertimbangkan dan dikaji secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Selama ini, belum ada aturan APK dapat berupa masker dan hand sanitizer pada pemilihan sebelumnya. Dengan demikian, KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI, pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pegiat pemilu, maupun pakar di bidang kesehatan terkait aturan APK berupa masker dan hand sanitizer.

Sebab, setiap ketentuan tambahan atau perubahan aturan harus diatur dalam regulasi yang sah, dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU). Raka menyebutkan, KPU hingga kini masih merumuskan rancangan PKPU tentang kampanye untuk Pilkada 2020.

"Masker dan hand sanitizer memang belum masuk. Untuk memasukkan tambahan itu tentu perlu kajian apa kira-kira positifnya dan dampak yang ditimbulkan. Nanti akan dilihat sejauh mana urgensi melakukan perubahan-perubahan itu," kata Raka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon dalam ajang kontestasi Pilkada 2020 di 270 daerah berupa masker dan hand sanitizer. Menurut dia, hal itu sebagai upaya memanfaatkan penyelenggaraan pilkada untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. 

“Saran saya juga kepada KPU, kalau bisa alat peraganya (kampenye) juga adalah masker dan handsanitizer, karena ini adalah senjata penting untuk memblock tiga jenis penularan Covid-19,” ujar Mendagri dalam siaran pers Kemendagri, Ahad (19/7).

Dengan APK berupa masker dan hand sanitizer, ia berharap masyarakat menerima manfaat dari gelaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Sekaligus pilkada dapat menjadi momentum untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan menangani dampak sosial ekonominya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement