REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 857 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka hari Anak Nasional.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga mengatakan pemberian remisi dilakukan dalam upaya mempercepat anak menjalani masa pidana, mengurangi beban psikologis dan demi kepentingan masa depan anak. Remisi diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Lembaga pemasyarakatan melakukan pembinaan, semakin baik dilakukan potongan remisi," ujarnya, Kamis (23/7). Ia melanjutkan, pihaknya memiliki program sekolah mandiri agar anak-anak binaan tetap memperoleh haknya mendapatkan pendidikan.
"Anak di (lembaga) pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi wajib mendapatkan pendidikan," katanya.
Menurutnya, pendidikan yang diberikan kepada anak binaan termasuk di antaranya program pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan. Ia mengatakan pendidikan kepada setiap anak harus ditangani secara khusus.
Kabag Humas Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan anak-anak yang telah mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat administrasi dan subtansi. Kebijakan remisi yang diberikan pun katanya dilakukan sebagai bentuk apresiasi karena telah bersikap baik. "Anak-anak sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA, ada juga di rutan dan lapas," ungkapnya.