REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan berulang terkait mengalirnya anggaran negara ke rekening pribadi atase pertahanan disebabkan oleh izin pembukaan rekening dinas yang belum dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal yang mengganjal perizinan itu, yakni ketentuan pembukaan rekening di luar negeri.
"Di luar negeri, itu satu institusi hanya boleh membuka satu account, sehingga atase pertahanan tidak boleh membuka lagi," ungkap Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Dwi Mastono, dalam konferensi pers di Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Dia menyampaikan, atase pertahanan di luar negeri menempel kepada institusi yang ada di sana, yakni kedutaan besar. Karena itu, pembuatan rekening dinas untuk atase pertahanan di luar negeri tak bisa dilakukan.
Dwi mengaku sudah memastikan hal tersebut. Menurut Dwi, itulah yang membuat uang yang seharusnya dikirim melalui rekening dengan nomor resmi dinas yang tercatat di Kemenkeu dikirimkan melalui rekening pribadi.
Penggunaan rekening pribadi dilakukan karena memang hingga saat ini tak ada jalan lain untuk itu. "Tadi saya sampaikan bahwa rekening pribadi itu ada nama pejabat yang pada saat itu menjabat. Nanti begitu pejabatnya ganti, ya namannya ganti lagi, yang ini ditutup, pejabat baru buka lagi. Uang yang ada sisa tadi masuk ke rekening lagi, pindahin," jelas dia.
Dia juga menerangkan, anggaran negara yang masuk ke rekening pribadi atase pertahanan merupakan temuan berulang. Pengiriman uang ke rekening pribadi itu digunakan hanya untuk dinas atase pertahanan.
"Temuan rekening pribadi ini adalah temuan berulang yang selalu kita temukan," ungkap Dwi.
Dwi menjelaskan, pengertian dari rekening pribadi itu ialah rekening yang digunakan atas nama pejabat atase pertahanan yang bertugas. Rekening itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional kedinasan.
Menurut dia, penggunaan anggaran melalui rekening itu tidak bercampur dengan kegiatan di luar kedinasan. "Itu tidak bercampur dengan kegiatan-kegiatan non atau di luar kedinasan. Sifatnya kedinasan. Sebagai contoh, ada gaji, ada ATK, ada perjalanan dinas, dan lain-lain. Sifatnya untuk dinas," jelas dia.
Dwi mengatakan, jika pejabat atase pertahanan di suatu negara berganti maka uang yang berada di rekening pribadi pejabat sebelumnya akan dipindah atau ditransfer ke rekening pribadi pejabat baru. Dia menegaskan, sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan atas rekening tersebut.
"Temuan BPK ini, masalah rekening pribadi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pelanggaran dalam arti penyelewengan. Yang ada hanya kesalahan nama saja di depan. Seharusnya nama institusi, dikasih nama orang. Tapi dalam proses rekeningnya itu tidak ditemukan kegiatan-kegiatan yang di luar APBN," katanya.
Terkait temuan berulang tersebut, Dwi menuturkan, pihaknya selalu melakukan evaluasi. Setiap tahunnya dilakukan evaluasi dan ada penyelesaian tindak lanjut dari temuan tersebut.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan dilakukan pertemuan antara tiga pihak untuk menyelesaikan permasalahan sehingga ke depan tak kembali terjadi hal serupa. "Kita akan melaksanakan tripartit, antara Kemhan TNI dan Kemenkeu dan BPK. Nyari solusinya. Karena BPK ini katakan rekening pribadi, bahwa di luar nama institusi itu nama pribadi. Oleh karena itu kita akan cari solusi supaya tidak ada lagi kejadian berulang," tuturnya.