REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). DKPP tidak akan bersurat maupun berkoordinasi dengan pihak kepresidenan.
"Nggak, karena bukan putusan DKPP yang jadi objek sengketa," ujar Ketua DKPP Muhammad saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (23/7).
Muhammad mengatakan, tindak lanjut terhadap putusan PTUN seperti banding bergantung pada presiden. Sebab, objek gugatan Evi ke PTUN adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.
Keppres itu memang diterbitkan berdasarkan putusan DKPP atas sidang kode etik penyelenggaraan pemilihan umum yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi. Namun, menurut dia, putusan DKPP masih tetap berlaku walaupun PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres tersebut.
Muhammad menuturkan, dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama DPR membentuk undang-undang tentang pemilihan umum (pemilu) yang mengatur desain kelembagaan DKPP. DKPP menjadi peradilan etika dan diberikan wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
"Vonis DKPP bersifat final mengikat. Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP," kata Muhammad.
Sementara itu, Evi meminta tergugat atau presiden menjalankan amar putusan hakim PTUN. "Kuncinya diharapkan itu dijalankan lah amar putusannya bisa dijalankan," kata Evi.
PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik, M. SP," dikutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7).
Dalam situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan tergugat atau presiden mencabut Keppres tersebut. Presiden juga diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan. Selain itu, PTUN menghukum presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu.